Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Pelayanan Satu Pintu DKI Tertahan di DPRD

Kompas.com - 14/05/2013, 20:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mimpi pengurusan perizinan yang singkat, tepat, sekaligus tak memakan biaya di Jakarta tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Pasalnya, rancangan draf pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) masih mengendap di DPRD DKI Jakarta.

"Drafnya sudah ada di DPRD, kemudian juga proses izinnya masih panjang," ujar Chatib Basri, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), di Balaikota, Selasa (14/5/2013).

Basri, yang disebut-sebut menjadi kandidat menteri keuangan itu, menuturkan, PTSP adalah salah satu pemancing investasi yang menguntungkan bagi DKI.

Sebab, melalui proses yang mudah serta tanpa pungutan, iklim investasi bisa berkembang. Gubernur DKI Joko Widodo pun membenarkan efek positif tersebut.

Di Surakarta, kota yang pernah dipimpinnya dahulu, menjadi kota dengan iklim investasi tersubur kedua setelah Provinsi Jawa Timur karena PTSP itu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Tri Wisaksana mengatakan, DPRD telah menerima rancangan draf PTSP dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai rencana, DPRD akan membawa draf tersebut pada rapat paripurna pada pekan ketiga bulan Mei 2013.

"Pemprov DKI sudah mengajukan, tetapi DPRD sebenarnya sudah punya drafnya juga. Tinggal diintegrasi karena semangatnya sama," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bang Sani itu menampik pihaknya mengulur waktu untuk membentuk PTSP.

Menurut dia, masyarakat juga telah menggelorakan hal yang sama. Hanya, kata Sani, butuh pengkajian agar pelaksanaan dapat dilakukan dengan baik.

Sebagai gambaran, PTSP sebenarnya bukan barang baru di dunia investasi di Indonesia. DKI menjadi pencetus pembuatan lembaga ini pada 2007 sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perpres No 27/2009, dan ditindaklanjuti Perka BKPM No 12/2009.

Keunggulan proses satu pintu itu ialah cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, serta ada kepastian hukum dan pelayanan profesional.

Namun, sayang, Jakarta kini tertinggal dari daerah lain, semisal Jawa Timur dan Surakarta, dalam hal itu. Ketidaksiapan lembaga serta kemauan politik pemimpin daerah pun disebut-sebut sebagai penyebab lembaga satu pintu itu tak dilirik. (C18-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com