Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Berhak Buka Amdal MRT

Kompas.com - 15/05/2013, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan proyek transportasi cepat massal (MRT) harus dibuka untuk publik. Dokumen itu merupakan dokumen publik sebagai alat kontrol pelaksanaan proyek. Pelaksana proyek harus melaporkan setiap perkembangan proyek tiga bulan sekali kepada pihak terkait.

”Seiring dengan pelaksanaan proyek, seharusnya dokumen amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) juga dijelaskan kepada publik. Dampak proyek seperti apa, dan bagaimana cara mengatasinya. Dokumen itu bukan dokumen rahasia, melainkan dokumen publik,” tutur Ubaidillah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (14/5), di Jakarta.

Direksi atau pihak berkepentingan dalam proyek MRT belum terbuka mengenai amdal. Direksi atau pihak yang terkait harus menjelaskan perubahan dokumen yang selama ini terjadi.

Budi Santoso dari Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa kemarin, menambahkan, sejak 2012 hingga awal April 2013, pihaknya beberapa kali mempertemukan berbagai pihak terkait proyek MRT.

”Namun, tidak ada titik temu dari masyarakat yang menolak MRT desain layang dengan pemerintah. Saya menyarankan, agar tidak berlarut dan bisa memicu konflik, ada baiknya pemerintah membuka kembali dialog,” kata Budi.

Bila MRT desain layang sudah final, Budi menyarankan pemerintah provinsi menjelaskan secara gamblang apa latar belakang keputusan itu. Di sisi lain, dibuat skema atau simulasi saat proyek MRT berlangsung hingga setelah nanti beroperasi.

Masyarakat perlu diyakinkan bahwa kehidupan ekonomi mereka tidak akan terganggu. Demikian juga perlu ada penjelasan terkait potensi polusi suara, kekhawatiran kawasan yang dilalui MRT jadi kumuh, dan lainnya.

Dua kali revisi

Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan BPLHD Provinsi DKI, mengatakan, dokumen amdal MRT pernah direvisi dua kali. Revisi pertama tahun 2010 ketika terjadi perubahan rute dari Lebak Bulus-Dukuh Atas jadi Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Perubahan berikutnya terjadi tahun 2011 untuk rute Bundaran HI-Kampung Brandan yang sebelumnya Dukuh Atas- Kampung Brandan. ”Perubahan jarak rute memengaruhi dampak lingkungan tempat pengerjaan proyek. Karena itu perlu ada perubahan amdal,” kata Dian.

Dokumen amdal kedaluwarsa jika selama tiga tahun berturut- turut tidak ada perkembangan mengenai proyek. Berangkat dari hal itu, pelaksana proyek wajib memberitahukan perkembangan pelaksanaan proyek.

Gubernur DKI Joko Widodo telah menyerahkan perihal pembangunan fisik MRT kepada kontraktor. ”Pembangunan fisik kapan dimulai, itu sepenuhnya urusan kontraktor dan PT MRT,” kata Jokowi.

Saat ini, Pemprov DKI berkonsentrasi membahas MRT fase 2 (Bundaran HI-Kampung Bandan). Pemprov masih berdiskusi dengan PT KAI terkait depo kereta api yang kemungkinan akan dibangun di Kampung Bandan.

Kemarin, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan diri Komunitas Warga Cinta Jakarta mendatangi Balaikota Jakarta dan menyatakan dukungan terhadap pembangunan MRT. Mereka mendesak DKI Jakarta segera merealisasikan MRT, dan seluruh warga mengawasi pembangunan MRT. (NEL/NDY/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com