JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (14/5/2013), menggeledah rumah pribadi Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan Nomor 76, Medan, Sumatera Utara. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus plastik dalam lemari filling cabinet di rumah mewah itu. Diduga uang Rp 1 miliar itu merupakan suap yang diberikan SRG kepada Hidayat agar yang bersangkutan mendapatkan proyek-proyek yang dibiayai dana Bantuan Daerah Bawahan di Kabupaten Mandailing Natal untuk tahun anggaran 2013.
Penggeledahan dilakukan KPK seusai menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berinisial KRL bersama seorang pengusaha kontraktor swasta berinisial SRG. Keduanya ditangkap KPK, Selasa sekitar pukul 12.00, tak jauh dari rumah Hidayat.
Sebelum ditangkap, KRL dan SRG baru saja bertemu di rumah pribadi Hidayat tersebut. Dari informasi yang diperoleh Kompas, Hidayat dan KRL menjanjikan salah satu proyek Bantuan Daerah Bawahan kepada SRG. Untuk itu, SRG diminta memberikan sejumlah fee. Jumlah fee yang diberikan SRG untuk mendapatkan proyek-proyek Bantuan Daerah Bawahan ini nilainya mencapai Rp 1 miliar.
KPK belum berhasil menangkap Hidayat yang keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK masih terus mengejar Hidayat. "Sampai jam 00.00 semalam masih belum tertangkap. Status dikejar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.