JAKARTA, KOMPAS.com - Ternyata uang suap Rp 1 miliar yang diduga diberikan pengusaha kontraktor berinisial SRG kepada Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara sudah diberikan sejak hari Senin (13/5/2013) lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap SRG dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berinisial KRL Selasa siang kemarin sekitar pukul 12.00.
Penangkapan KRL dan SRG dilakukan di sekitar rumah Hidayat. Tak lama setelah keduanya keluar dari rumah Hidayat. Dari pemeriksaan KPK terhadap keduanya diketahui bahwa uang suap senilai Rp 1 miliar ini telah diserahkan SRG kepada KRL pada tanggal 13 Mei. Kemudian oleh KRL uang tersebut diserahkan ke Hidayat.
KPK yang menggeledah rumah Hidayat pada Selasa kemarin, menemukan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut dibungkus dalam plastik dan disembunyikan di lemari filling cabinet. Sampai saat ini, KPK masih memeriksa SRG dan KRL yang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ada pun, Hidayat hingga kini tak diketahui keberadaannya. KPK masih terus memburu Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.