Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Baru Dengar Daftar Ketua RT di Rusun Marunda Rp 1 Juta

Kompas.com - 15/05/2013, 13:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama baru mendengar bahwa di Cluster B Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, untuk mendaftar menjadi ketua RT harus mendaftar Rp 1 juta. Dia pun langsung mencari cara mengeluarkan jurus penangkalnya.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan aturan cara pemilihan hingga pemecatan ketua RT atau RW. Dengan begitu, siapa pun warga yang mencalonkan diri tidak perlu membayar. Sebab, biasanya pemilihan ketua RT atau RW berdasarkan kesepakatan warga.

"Makanya, kita mesti lihat bagaimana cara mengatasinya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Alasan dibuatnya aturan ini karena RT dan RW bukan perangkat langsung Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak bisa dipecat begitu saja oleh Pemprov DKI. Aturan ini, kata dia, akan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perangkat RT dan RW.

"Makanya, kita sekarang lagi mempersiapkan aturan itu bersama Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Pemerintahan," ujarnya.

Basuki berharap melalui peraturan tersebut bisa mengatur ketua RT dan RW yang terpilih tidak menjadi oknum yang menyewakan lahan milik Pemprov DKI atau rusun untuk usaha atau parkir atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri.

"Kalau kayak preman gitu, bagaimana? Mereka menguasai lahan-lahan hijau dan segala macam. Makanya, kita mau siapkan aturan Mendagri yang mau kita turunkan untuk mengontrol mereka. Dalam aturan itu, bisa kita kasih sanksi dan bisa kita bubarkan," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Uang Rp 1 juta, berdasarkan edaran yang tersebar di Rusun Marunda, merupakan salah satu syarat pendaftaran calon ketua RT. Selain itu, usia calon minimal 25 tahun, bisa lulusan SD, SMP, atau SMA, foto diri, fotokopi KTP daerah, dan mengisi formulir calon ketua RT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com