Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik Berjudi, 10 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/05/2013, 03:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh orang warga Kampung Pluis, Grogol Utara, Kebayoran Lama ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi koprok pada Minggu (19/5/2013) malam. Kapolsek Metro Kebayoran Lama Iptu Alfred mengatakan, penangkapan 10 orang itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang resah.

Para pelaku ini berjudi dengan taruhan Rp 10-Rp 20 ribu. "Petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di wilayahnya kerap berlangsung permainan judi koprok. Bermodal informasi itu, kami melakukan penangkapan," kata Alfred pada Senin (20/5/2013) petang.

Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing adalah MR als UJ (42), MR (18), M (32), MJ (35), JS (41), G (39), MRF (31), F (25), SRD (45), dan R (42). Dari para tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 935 ribu, dadu dan mangkok dan tutupnya, serta 1 lembar lapak pasangan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com