Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nh Potong Kelamin AM karena Disetubuhi Korban

Kompas.com - 21/05/2013, 13:32 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nh (22) memotong kelamin AM karena kesal dua kali disetubuhi oleh korban. Perempuan single itu kini menjadi tahanan Polsek Pamulang.

"Nh dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku menyesal. Korban sendiri sampai saat ini belum diperiksa resmi oleh penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (21/5/2013).

Menurut Rikwanto, pelaku dan korban bukan sepasang kekasih. Keduanya kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon.

Pada Senin (13/5/2013) sore, keduanya untuk pertama kali bertemu muka, yang berujung pada kasus pemotongan kelamin AM pada Selasa (14/5/2013) dini hari.

"Baru pertama kali bertemu itu, korban dibawa ke wilayah Bogor yang tidak diketahui pelaku. Lalu di dua lokasi korban memaksa melakukan hubungan badan. Pelaku mengaku menolak. Tetapi karena ketakutan ditinggal, akhirnya pelaku bersedia. Namun, dalam hatinya sangat kesal dan marah," tutur Rikwanto.

Mengenai senjata tajam yang digunakan pelaku, menurut Rikwanto, benda itu didapat oleh pelaku saat keduanya makan nasi goreng di daerah Lamtoro, Pamulang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com