Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes dan Dinkes DKI Sepakat Bentuk Posko Pengaduan Pasien

Kompas.com - 22/05/2013, 04:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersepakat membentuk posko pengaduan cepat pasien. Hal ini sebagai tindak lanjut atas mundurnya 16 rumah sakit dari pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS).

"Setelah bertemu Kemenkes, kami bersepakat akan membentuk posko pengaduan cepat untuk pasien KJS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (21/5/2013). Posko ini terbentuk beranggotakan Kemenkes, Dinas Kesehatan DKI (Pemprov DKI), dan Case-Mix Centre. Case-Mix Centre adalah wadah yang dibentuk Kemenkes dengan tugas mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi mengenai pelaksanaan sistem pembayaran pelayanan kesehatan.

Dien melanjutkan, umumnya data Case-Mix yang akurat dapat digunakan sebagai salah satu rujukan rumah sakit dalam melakukan penilaian terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Tim terpadu itu kemudian berencana memanggil 14 rumah sakit swasta yang berniat mengundurkan diri atau belum menyerahkan surat resmi pengunduran diri dari program KJS. Pemanggilan itu untuk mengetahui keluhan-keluhan mereka terkait penerapan sistem INA CBG's (Indonesia Case Based Group) dan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 23.000.

"Tim terpadu ini akan memanggil 14 rumah sakit untuk di-breafing untuk mengetahui bagaimana keluhan mereka," kata Dien. Evaluasi INA CBG's, kata dia, juga dilakukan melalui kajian clinical pathway atau medical pathway alias kajian detail tahap-tahap pelayanan kesehatan.

Kajian tersebut dilakukan untuk mengendalikan variasi pelayanan kesehatan yang dianggap kurang perlu dan dapat membebani pasien. Lebih lanjut, Dien mengatakan, dalam pertemuan dengan Kemenkes tidak ditentukan besaran nilai premi BPJS. "Semua itu ditentukan oleh Kemenkes. Saya enggak mau berandai-berandai mengenai angkanya. Tunggu akhir bulan ini saja," kata Dien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com