Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Sita Puluhan Motor Pebalap Liar

Kompas.com - 22/05/2013, 16:13 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyita puluhan jenis kendaraan roda dua dari pebalap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung sejak beberapa hari terakhir ini.

"Ada 23 jenis motor berbagai merek yang kita sita," ungkap Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Nada Achmaddia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (22/5/2013).

Nada mengatakan, penyitaan dilakukan setelah melakukan penyisiran atau Operasi Cipta Kondisi di sejumlah ruas jalan di Bandung yang dilakukan dini hari. Di antaranya Jalan Surapati, Jalan Diponegoro, Jalan Laswi, dan Jalan BKR. Hal ini, kata dia, dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi aman dan tertib di jalan. Menurutnya, para pebalap liar kerap meresahkan masyarakat, sehingga bukan tidak mungkin berujung pada tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, operasi ini lanjut Nada, sebagai pengamanan jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2013.

"Ini bagian dari upaya kami menciptakan kondisi yang aman, tertib, kondusif. Terlebih lagi beberapa waktu ke belakang banyak keluhan masyarakat soal pelaku balap liar yang kerap meresahkan masyarakat," tutur Nada.

"Selain itu, operasi ini berkaitan dengan pengamanan Pilwalkot," tambahnya.

Saat ini, barang bukti puluhan motor turut diamankan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat.

Nada menambahkan, kondisi motor-motor yang disita sebagian tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti tidak terpasangnya lampu utama, tidak ada kaca spion, memakai knalpot bising dan ada beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat berikut tanpa plat nomor kendaraan.

"Banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar operational prosedur," kata Nada.

Lanjut dia, pemilik kendaraan ditilang. Selanjutnya, mereka mewajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan RE Martadinata.

Setelah mengikuti prosedur tersebut, pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan catatan, sebelum melakukan pengambilan, motor harus dikembalikan ke kondisi standar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Pokoknya kondisi motor harus dikembalikan seperti semula, standaran. Misalnya, kalau tidak ada lampu, ya, lampunya dipasang, demikian juga perlengkapan lainnya. Kemudian kalau knalpotnya bising, harus diganti juga dengan yang standar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com