Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Dana Ilegal, Parpol Dicoret

Kompas.com - 23/05/2013, 02:18 WIB

Jakarta, Kompas - Partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye atau menerima dana secara ilegal bisa didiskualifikasi atau dicoret sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, jika dana berasal dari tindak pidana pencucian uang, Komisi Pemilihan Umum kesulitan menindaknya.

”Jika terjadi pidana pemilu, politik uang, atau tidak menyerahkan laporan dana kampanye, peserta pemilu bisa didiskualifikasi, bahkan keterpilihannya bisa dibatalkan,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, di sela-sela kegiatan KPU menerima seluruh berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif di Jakarta, Rabu (22/5).

Kemarin, 11 parpol peserta pemilu mengembalikan berkas para caleg masing-masing. Kedatangan parpol dibatasi sampai pukul 16.00. Sehari sebelumnya, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyerahkan berkas perbaikan. Masukan dari masyarakat mengenai caleg, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, akan dikonfirmasi kepada parpol.

Terkait dana pemilu, kata anggota KPU, Arief Budiman, ketika peserta pemilu menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang, KPU mengaku kesulitan menindaknya. Sebab, KPU hanya menerima laporan terkait sumber-sumber dana kampanye dan tidak berwenang menelusuri lebih jauh asal-usul dana tersebut. Aturan perundang-undangan hanya menetapkan, jika diperoleh dari dana asing, bersumber dari keuangan negara, atau dari sumber tak jelas, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Anggota KPU yang lain, Hadar N Gumay, menambahkan, kemungkinan dana kampanye hasil tindak pidana pencucian uang tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam aturan itu hanya ditentukan soal besaran, penyumbang tidak jelas, dan dana asing.

Karena itu, jika dana kampanye yang digunakan peserta pemilu merupakan hasil korupsi atau pencucian uang, lanjut Hadar, KPU mengandalkan lembaga lain yang akan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Seharusnya bisa kami atur diskualifikasi peserta pemilu yang menggunakan dana kampanye dari hasil pidana pencucian uang, tapi landasannya tidak cukup,” tutur Hadar.

Namun, peneliti politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan, ”Kuncinya sekarang berada di KPU dalam membuat peraturan. Katanya, Pemilu 2014 ingin lebih bersih dan berintegritas. (Terkait) polemik yang terjadi dalam kasus impor daging sapi atau kasus korupsi yang menimpa kader-kader Partai Demokrat sebelumnya, KPU semestinya bisa memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemilu bersih dan berintegritas.”

”Jika parpol peserta pemilu melanggar, menerima sumbangan yang dilarang secara hukum, maka partai politik bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pemilu 2014. Pengaturan ini akan membangun semangat kontestasi yang lebih baik,” ujar Abdullah. (INA/OSA/AYS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com