Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan RS MH Thamrin Keluar dari KJS

Kompas.com - 23/05/2013, 14:05 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah Sakit MH Thamrin memberikan alasan mengapa keluar dari program Kartu Jakarta Sehat. Mereka mempermasalahkan biaya yang dibayarkan oleh pemerintah hanya 30 persen dari jumlah pembayaran seharusnya.

"Kami RS Thamrin secara prinsip tidak menolak dan tetap mendukung program KJS. Tapi, kami tidak sanggup dengan tarif INA-CBG's," kata Wakil Direktur Utama Rumah Sakit MH Thamrin Salemba Abdul Barry Radjak, saat dengar pendapat di DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Abdul mengungkapkan, pada awal April, pihak rumah sakit mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Mereka mengeluh karena biaya pelayanan pasien hanya digantikan sebesar 30 persen dari jumlah tagihan seluruhnya.

Oleh karena itu, pihak rumah sakit memutuskan mundur dari kerja sama dengan Pemprov DKI dalam melayani pasien pengguna KJS. Menurut Abdul, pihak rumah sakit tidak sanggup melayani pasien dengan menggunakan tarif INA-CBG's. Rata-rata, hanya 30 persen biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk mengklaim ke rumah sakit.

Sementara itu, pasien KJS yang membutuhkan pertolongan semakin membeludak sehingga rumah sakit tidak sanggup menutupi biaya pelayanan pasien. Abdul menambahkan, saat ini, Rumah Sakit MH Thamrin melakukan pelayanan untuk pasien yang membutuhkan perawatan penyakit kritis. Oleh karenanya, perawatan yang diberikan belum sesuai dengan harga nyata yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

Sebelumnya, dua rumah sakit resmi mengundurkan diri, yaitu RS Thamrin dan RS Admira. Sementara itu, 14 rumah sakit kembali menyatakan bergabung dalam program KJS, yaitu Rumah Sakit Bunda Suci, RS Mulya Sari, RS Satya Negara, RS Firdaus, RS Islam Suka Pura, RS Husada, RS Sumber Waras, RS Suka Mulia, RS Port Medical, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Tria Dipa, RS JMC, RS Mediros, dan RS Restu Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com