Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditempati Orang Lain, 20 Unit Rusun Marunda Disegel

Kompas.com - 23/05/2013, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2013) sore. Penyegelan dilakukan karena unit-unit rusun itu disewakan ke orang lain.

Sebagaiman dikutip dari Warta Kota, sebanyak lima petugas dari pengelola Rusunawa Marunda, petugas keamanan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, dan Ahok Center menyisir satu per satu unit rusun di lima lantai rusun. Sebagian besar unit yang didatangi petugas itu sedang ditinggalkan penghuninya yang tengah melakukan aktivitas di luar. Sebagian kecil lainnya tampak masih dihuni. Penghuni rusun itu terlihat kaget ketika para petugas datang dan menyegel unit yang dihuninya.

"Nama Bapak siapa? Kok berbeda dengan identitas penyewa rusun yang sebenarnya? Bapak siapanya yang sewa rusun ini? Bapak nyewa berapa?" kata seorang petugas ketika menanyakan kepada penghuni 4.14.

Penghuni rusun itu, Budi (30), tampak kalang kabut. Ia mengaku hanya menempati unit tersebut karena salah satu sanak saudaranya yang menyewa unit tersebut menyuruhnya. Unit tersebut diserahterimakan kepada penyewa resmi bernama Darniati. "Saya enggak sewa kok, saya cuma nempatin," ujarnya sambil menutup pintu rapat-rapat.

Penghuni lain ada yang berpura-pura tidur, enggan diwawancarai, menutup rapat-rapat rusunnya, dan ada unit rusun yang sedang direnovasi.

Terhadap unit-unit rusun tersebut, petugas menempelkan surat penyegelan di jendela unit rusun. Dalam surat penyegelan itu, tertulis dasar peraturan penghuni Rusun Marunda. "Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam tidak ada tanggapan, akan segera dilakukan tindakan penertiban berikutnya. Unit ini dalam pengawasan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta."

Tertera tanda tangan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Jakarta Utara Dinas Perumahan DKI Jakarta Jati Waluyo. (Mohamad Yusuf)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com