Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Diminta Kesampingkan Dalih Adopsi

Kompas.com - 24/05/2013, 12:48 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Yayasan Nanda Dian Nusantara meminta penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengesampingkan alibi tersangka penjualan bayi bahwa itu adalah adopsi. Adopsi ada prosedur yang harus ditempuh dan tersangka serta komplotannya tak menempuh prosedur itu.

Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Devi Tiomana, Jumat (24/5/2013) menjelaskan, adopsi diatur oleh PP 54/2007 tentang Pengangkatan Anak. "Ini ada transaksi Rp 19 juta, bayi sudah berpindah tempat dan berpindah tangan dari orangtuanya, dan tak ada prosedur yang ditempuh untuk melakukan adopsi. Semua bertentangan dengan PP 54 sehingga merupakan tindak pidana," kata Devi.

Polda Kalbar menangkap dua tersangka, seorang perantara berinisial A dan ibu bayi berinisial F. Mereka ditangkap akibat menjual bayi, anak kandung F yang berumur tiga bulan Rp 19 juta. F berdalih, anak itu tidak dibeli tetapi diadopsi. "Penyidik harus jeli karena semua pelaku penjualan bayi selalu berkedok adopsi. Kalau itu dibiarkan, pelaku akan semakin banyak," kata Devi.

Prosedur lain yang juga tak ditempuh oleh pelaku adalah mengurus penetapan pengadilan mengenai adopsi. Anak yang diadopsi harus mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com