Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Pekan Depan, Novi Amelia Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 24/05/2013, 17:27 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Novi Amelia (26), pengemudi yang hanya mengenakan pakaian dalam dan menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Oktober 2012, akan menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013) pekan depan. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Saya tadi siang baru dapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri untuk sidang pertama Novi," kata Rendy Anggara Putra selaku kuasa hukum Novi saat menghubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2013).

Rendy mengatakan, ia mendapatkan informasi tentang sidang itu setelah dihubungi oleh Bunyamin selaku jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Kepada Rendy, Bunyamin mengabarkan bahwa persidangan Novi akan dilangsungkan pada pukul 11.00 WIB.

Sebelum mengabari Rendy via telepon, Bunyamin juga telah mengirimkan surat ke kantornya. Akan tetapi, surat tersebut tidak sampai karena kantor pengacara sudah pindah ke Pondok Kelapa, Kalimalang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Rendy segera menghubungi Novi mengenai jadwal persidangan. Novi pun menyatakan sudah siap menghadapi sidang perdananya. "Dia malah sudah lama nungggu sidang ini supaya masalah bisa cepat selesai," kata Rendy.

Rendy melanjutkan, proses persidangan ini memang terkesan lambat karena tak kunjung disidangkan meski peristiwanya sudah terjadi lebih dari enam bulan lalu. Padahal, kata Rendy, kasus Rasyid Rajasa bisa cepat selesai tanpa menunggu waktu lama seperti ini. Rendy menyebutkan, jumlah pengacara yang akan membantu membela Novi ada 14 orang.

Mobil Honda Jazz yang dikemudikan Novi menabrak sejumlah pengguna jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada dekat Ketapang sampai Olimo, Jakarta Barat, Kamis (11/10/2012) petang. Saat itu, Novi dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan pakaian dalam. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 KUHP terkait kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman paling berat satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com