JAKARTA, KOMPAS.com — Novi Amelia (26), pengemudi yang hanya mengenakan pakaian dalam dan menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Oktober 2012, akan menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013) pekan depan. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Saya tadi siang baru dapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri untuk sidang pertama Novi," kata Rendy Anggara Putra selaku kuasa hukum Novi saat menghubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2013).
Rendy mengatakan, ia mendapatkan informasi tentang sidang itu setelah dihubungi oleh Bunyamin selaku jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Kepada Rendy, Bunyamin mengabarkan bahwa persidangan Novi akan dilangsungkan pada pukul 11.00 WIB.
Sebelum mengabari Rendy via telepon, Bunyamin juga telah mengirimkan surat ke kantornya. Akan tetapi, surat tersebut tidak sampai karena kantor pengacara sudah pindah ke Pondok Kelapa, Kalimalang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Rendy segera menghubungi Novi mengenai jadwal persidangan. Novi pun menyatakan sudah siap menghadapi sidang perdananya. "Dia malah sudah lama nungggu sidang ini supaya masalah bisa cepat selesai," kata Rendy.
Rendy melanjutkan, proses persidangan ini memang terkesan lambat karena tak kunjung disidangkan meski peristiwanya sudah terjadi lebih dari enam bulan lalu. Padahal, kata Rendy, kasus Rasyid Rajasa bisa cepat selesai tanpa menunggu waktu lama seperti ini. Rendy menyebutkan, jumlah pengacara yang akan membantu membela Novi ada 14 orang.
Mobil Honda Jazz yang dikemudikan Novi menabrak sejumlah pengguna jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada dekat Ketapang sampai Olimo, Jakarta Barat, Kamis (11/10/2012) petang. Saat itu, Novi dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan pakaian dalam. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 KUHP terkait kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman paling berat satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.