Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Kelompok Teroris Badri Cs Jalani Sidang Tuntutan

Kompas.com - 27/05/2013, 10:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badri Hartono alias Toni, pimpinan kelompok Al Qaeda Indonesia hari ini, Senin (27/5/2013), dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Badri, empat rekannya juga dijadwalkan sidang tuntutan hari ini, yaitu Rudi Kurniawan, Wendy Febriangga, Anggry Pamungkas, dan Chamidi alias Kamidi.

"Hari ini sidang tuntutan Badri dan empat lainnya Rudi, Wendy, Anggry, dan Chamidi," demikian informasi Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie, melalui pesan singkat, Senin.

Badri diketahui sebagai pemimpin kelompok Muhammad Thorik (32) yang merencanakan sejumlah aksi teror di Jakarta. Badri dan beberapa anggotanya mahir merakit bom dan pernah mengikuti latihan teror di Poso, Sulawesi Tenggara. Badri juga disebut sebagai anak buah dari Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Urwah merupakan pengikut teroris Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.

Jaringan Al Qaeda Indonesia mulanya terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, awal September 2012 lalu. Kelompok ini merencanakan sejumlah aksi teror di antaranya di Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat, dan menyerang komunitas Masyarakat Buddha terkait adanya penindasan kaum Muslim Rohingya di Myanmar. Badri sendiri akhirnya ditangkap Densus 88 di sebuah jalan dekat rumahnya di Desa Griyan RT 05 RW 10 Kelurahan Pajang, Laweyan, Surakarta, pada September 2012 lalu.

Selain Badri, saat itu Densus 88 juga meringkus 8 terduga teroris lainnya di Solo, termasuk Rudi dan Chamidi. Adapun Anggri ditangkap di Kalimantan dan Wendy di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com