JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan pada Januari 2013 silam. Meski demikian, polisi tidak menahan maupun mewajibkannya untuk lapor.
Farhat menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan panggilan sebagai tersangka pada pemeriksaan oleh polisi, Selasa (21/5/2013) silam. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berdasarkan kesimpulan penyidik, Farhat tidak ditahan. Polisi juga tidak akan melakukan pencekalan ataupun wajib lapor terhadap Farhat.
"Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini, pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan," ujar Rikwanto, Senin (27/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Farhat dilaporkan karena mengirimkan pesan bernada rasialis melalui akun Twitter miliknya kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Januari 2013. Dalam pesannya di Twitter waktu itu, Farhat memprotes sikap Basuki tentang penggunaan pelat nomor polisi khusus bagi pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Atas pesannya di Twitter itu, Farhat telah meminta maaf kepada Basuki. Basuki juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, Farhat dilaporkan oleh Anton Medan dan pengacara lain, Ramdan Alamsyah.
Berita terkait lainnya:
Farhat Tuding Anton dan Ramdan Provokator
Datangi Polda, Farhat Bersikukuh Tidak Rasialis
Kaum Muslim Tionghoa Laporkan Farhat Abbas ke Polisi
Basuki: Kasihan Farhat Abbas
Ini Alasan Farhat Abbas Protes Basuki
Farhat Abbas Bantah Lontarkan Pernyataan Rasial
Protes Basuki lewat Twitter, "Twit" @farhatabbaslaw Dianggap Rasis