JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah hampir satu bulan bas merek Ibanez milik Gubernur DKI Joko Widodo, pemberian basist band Metallica, Robert Trujillo, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana nasib bas itu selanjutnya?
"Sekarang masih dalam proses pengkajian," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (27/5/2013).
Bambang mengaku tidak melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pengkajian itu. Hal itu disebabkan proses pengkajian itu dilakukan oleh direktorat gratifikasi KPK. Bambang berjanji akan segera mengumumkan hasil pengkajian itu kepada publik.
"Biasanya, sih, cuma satu bulan dikasih waktu untuk pengkajiannya. Saya akan cek nanti, pasti teman-teman akan diberi tahu," ujarnya.
Jokowi mendapatkan sebuah bas merek Ibanez dari Trujillo yang dititipkan melalui seorang promotor bernama Jonathan Liu. KPK menilai, pemberian tersebut harus dilaporkan untuk mencegah gratifikasi. KPK wajib memverifikasi apakah ada konflik kepentingan dari pemberian bas tersebut.
Sesuai Pasal 16 Undang-Undang KPK dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat atau penyelenggara negara tak boleh menerima hadiah terkait jabatan. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut harus melaporkan kepada KPK. Pada 6 Mei 2013, Jokowi menyerahkan bas tersebut ke KPK untuk diperiksa. KPK pun akan mengidentifikasi pemberian tersebut selama 30 hari hingga bisa diputuskan apakah bas itu bisa diserahkan kembali ke Jokowi atau disita negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.