Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Terdakwa Teroris Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan

Kompas.com - 27/05/2013, 16:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme kelompok Badri Hartono, Asludin Hatjani, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya berlebihan. Sebanyak empat terdakwa dari kelompok Al Qaeda Indonesia itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/5/2013).

"Untuk mereka semua ini, saya pikir tuntutannya agak berlebihan. Kalau dilihat keterlibatan mereka itu kelompok Badri memang membuat rakitan bom di rumah Rudi. Namun, rakitan itu belum menimbulkan efek atau belum ada tindakan teror yang mereka lakukan," ujar Asludin di PN Jakarta Barat, Senin.

Pertama, pimpinan kelompok Al Qaeda Indonesia Badri Hartono alias Toni dituntut 14 tahun penjara. Toni dikenakan Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kemudian, Wendy dituntut 13 tahun penjara karena menjadi instruktur merakit bom. Rudi Kurnia diituntut 14 tahun karena menyediakan tempat kelompok Badri untuk merakit bom, dan Chamidi 8 tahun penjara karena dititipkan bahan peledak yakni nitrogliserin.

Sementara itu, untuk terdakwa yang menjalani sidang tuntutan di Depok dikenakan Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Mereka adalah Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun penjara, Agus Abdilllah 10 tahun penjara, dan Yusuf Rizaldi dituntut 8 tahun penjara.

"Kalau kita bisa bandingkan dengan kelompok Abu Omar itu saja ada yang 4 tahun, 7 tahun, 10 tahun. Tuntutan hari ini sangat tinggi dibanding apa yang mereka lakukan," lanjut Asludin.

Asludin juga membandingkan dengan kelompok teroris Solo pimpinan Farhan yakni Bayu Setiono yang dituntut 10 tahun penjara dan Firman dituntut 12 tahun penjara. Menurut dia, tuntutan kelompok Badri sangat jauh dibanding Bayu yang telah melakukan aksi teror yaitu di pos polisi di Solo dan menewaskan anggota kepolisian. Sebelumnya, dalam kelompok ini Muhammad Thorik telah dituntut 8 tahun penjara dan Triyatno 5 tahun penjara.

Adapun yang belum menjalani sidang tuntutan yakni Anggri Pamungkas, Barkah alias Barkah Nawa Saputra alias Wawa alias Robot, dan Joko Parkit. Jaringan Al Qaeda Indonesia mulanya terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, awal September 2012 lalu. Ledakan itu melibatkan Muhammad Thorik yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jakarta Barat. Kelompok ini diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror di sejumlah lokasi, di antaranya Solo, Bogor, Jakarta, dan Kalimantan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com