Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terios Terbakar Diduga akibat Api Gesekan Menyambar Bensin

Kompas.com - 27/05/2013, 20:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyebab terbakarnya mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1042 KQN di jalan tol Jati Warna arah Jati Asih Kilometer 38A, Bekasi, Senin (27/5/2013), diduga akibat gesekan saat mobil mengalami kecelakaan hingga menimbulkan percikan api.

Api kemudian menyambar bensin mobil yang tumpah saat mobil terbalik sehingga mobil terbakar dan dua dari tiga penumpangnya ikut terbakar di dalam mobil. "Penyebabnya masih kita selidiki, diduga karena gesekan, mobil tebalik, bensinnya tumpah, lalu terbakar," kata Kasubdit Gakum, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2013) sore.

Hindarsono juga membenarkan bahwa peristiwa kecelakaan berawal dari jatuhnya sebuah ban serep dari mobil truk. Pihaknya menduga pengemudi tidak siap dengan kejadian itu sehingga berusaha menghindar, tetapi justru menyebabkan mobil kehilangan kendali.

"Mobil lalu menabrak gadril, berputar, dan terbalik," ujar Hindarsono. Satu orang atas nama Muhammad Lutfi Fadillah (23) berhasil selamat. Sementara dua rekannya, Ragis dan Galih Adi Chandra, yang juga berada di dalam mobil tewas akibat kecelakaan maut tersebut.

Menurut keterangan korban yang selamat, kata Hindarsono, mobil tersebut dikemudikan oleh Galih. Sementara Ragis berada di posisi bangku tengah kendaraan. Lutfi, penumpang yang selamat dari kecelakaan itu, berada di samping pengemudi bagian depan sebelah kiri. "Hubungan mereka pertemanan," kata Hindarsono.

Pihaknya belum bisa menjelaskan aktivitas para penumpang mobil tersebut sebelum kecelakaan karena masih dalam penyelidikan. Korban selamat dalam kejadian itu sendiri, menurutnya, masih dalam kondisi trauma. Hindarsono mengatakan, pihaknya berencana memintai keterangan setelah korban selamat itu pulih dari kondisinya.

Saat ini, mobil Terios yang terbakar sudah diamankan pihak kepolisian di Polres Bekasi Kota. Mengenai proses hukum selanjutnya, Hindarsono mengatakan kemungkinan tidak akan dilanjutkan. "Kemungkinan di-SP3 karena pengemudinya kan meninggal. Kecuali kalau pengemudinya yang selamat, berarti dia yang menyebabkan kelalaian," kata Hindarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com