Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Orang Menjadi Terlapor Dugaan Penipuan Investasi Primaz

Kompas.com - 28/05/2013, 05:35 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Ratusan nasabah PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) ramai-ramai mendatangi Mapolda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (27/5/2013). Mereka melaporkan empat orang yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi emas, dengan kerugian 500 kilogram emas atau sekitar Rp 350 miliar.

Kuasa hukum para korban, Jefrri M Hutagalung, mengatakan bahwa empat orang yang dilaporkan itu adalah Direktur Primaz Budi Lesmono, Dirut Primaz Lie Kurniawan, Kepala Cabang Primaz Budi Purwanto, dan Direktur Primaz Stepanus. "Stepanus yang berperan meyakinkan para nasabah," ungkap Jefrri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).

Sebelum melapor ke Mapolda Jawa Barat, kata Jefrri, dia dan para nasabah yang diwakilinya sudah berusaha mendatangi keempat terlapor ke rumah masing-masing. "Saya bersama sebagian korban sempat menyusul ke rumahnya untuk menanyakan kelanjutan dan bagaimana nasib uang atau emas klien saya, tapi mereka tidak ada. Kami juga sempat menghubungi lewat telepon, tapi nomor mereka tidak aktif. Kami kan jadi cemas," kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi emas. Dia berjanji kepolisian akan secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima. Untuk selanjutnya kami akan memanggil saksi korban untuk kasus ini. Kami akan dalami dokumen yang ada, mendalami modusnya seperti apa, baru setelah itu mengarah kepada pelaku," ungkap Martinus.

Menurut Martinus, saat ini Polda Jabar telah menerima lebih dari satu laporan untuk kasus yang sama. "Ada tiga laporan dalam beberapa bulan terakhir ini. Dua kasus yang sama sebelumnya sudah mulai berjalan proses penyidikannya," kata dia. Dalam kasus Primaz, tambah Martinus, para terduga pelaku juga dilaporkan untuk dugaan penggelapan, penipun, pencucian uang, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sangkaan terkait pelanggaran UU ITE diajukan, kata dia, karena penawaran perusahaan dilakukan juga melalu laman internet.

Lebih lanjut, Martinus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati setiap kali mendapatkan tawaran investasi dengan iming-iming bunga atau pendapatan besar yang cepat. Setiap kali ada tawaran semacam itu, dia menyarankan untuk terlebih dahulu memeriksa kredibilitas perusahaan yang menawarkannya, hingga ke badan hukum, izin, lokasi, dan pengurusnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com