Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton Medan Minta Polisi Tahan Farhat Abbas

Kompas.com - 28/05/2013, 12:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ramdhan Effendi atau lebih dikenal dengan nama Anton Medan meminta polisi menahan pengacara Farhat Abbas. Anton mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tidak menahan Farhat meski status Farhat telah menjadi tersangka.

"Saya pertama ucapkan terima kasih Farhat bisa dijadikan tersangka. Kehadiran saya di sini, selain itu, saya pertanyakan kenapa (Farhat) tidak ditahan. Argumennya, Farhat kooperatif dan untuk pemberkasan P21, kalau sudah jadi tersangka, tahan saja," kata Anton saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/5/2013).

Anton yang juga seorang ulama itu melaporkan Farhat ke polisi karena ucapan Farhat di akun Twitter-nya pada 9 Januari 2013 menimbulkan pro dan kontra dari sisinya sebagai ulama. Ada pihak yang menyarankan kepada dirinya untuk mencabut saja laporan dan memaafkan Farhat. Lagi pula, sejak awal, Anton sudah memaafkan Farhat. Namun, menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan.

"Bukan kapasitas saya cabut perkara, itu urusan polisi," ujar Anton.

Dengan melaporkan Farhat, ia berharap Farhat bisa menjaga perilakunya dan sesuai dengan koridor. Anton menilai, Farhat merupakan seorang praktisi hukum sehingga harus bersikap mengikuti kaidah hukum. Selain itu, dengan adanya laporan tersebut, Anton menilai masyarakat bisa memahami dan belajar dari kasus penyebaran isu dan etnis yang sudah pernah terjadi di negeri ini agar tidak terjadi lagi.

"Siapa pun kita kalau bicara harus hati-hati, ada koridor dan etika. Tapi, ini tidak dilakukan oleh Farhat. Siapa pun dia kritik, keresahan ada di masyarakat. Ini saya bingung," ujar Anton.

Untuk urusan damai, Anton mengakui Farhat sudah pernah menawarkan hal itu. Namun, ia menilai selama ini ucapan permintaan maaf Farhat tidak pada tempatnya. Ia mengatakan, Farhat bisa datang ke pondok pesantrennya dan melakukan silaturahim. "Kalau damai atau dia minta maaf, kan, harus ada etika. Pertama, memang dia minta maaf lewat SMS. Kedua, sama-sama saya ketemu di studio, dia minta maaf, dia cium tangan," kata Anton.

Farhat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (21/5/2013) kemarin. Penetapan itu terkait pernyataan yang bernada SARA kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia dilaporkan oleh Anton Medan pada Januari 2013 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com