Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tetapkan Kuota Penyerapan Peserta KJS 4,7 Juta

Kompas.com - 28/05/2013, 15:35 WIB
Madina Nusrat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kuota penyerapan peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) sebesar 4,7 juta.

Kini bersama PT Askes, Pemprov DKI telah menjaring 2,3 juta orang peserta KJS.

Direktur Pelayanan PT Askes Fajriadinur, Selasa (28/5/2013), mengatakan, besarnya kuota itu ditetapkan Pemprov DKI berdasarkan jumlah warga miskin dan rentan miskin di Jakarta.

Dengan demikian, tak hanya warga miskin dan tak mampu yang dijaring, tetapi juga warga yang berpenghasilan baik tetapi tak mampu membiayai pengobatan dalam jumlah besar.

"Misal, orang dengan gaji Rp 3 juta sampai Rp 4 juta itu, kan, sebetulnya mampu. Tetapi, ketika dia dihadapi penyakit jantung dan harus operasi dengan biaya cukup besar, itu kan dia tak mampu membiayainya. Maka dia bisa gunakan KJS," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Fajriadinur, dari 2,3 juta orang yang terekam baru 1,7 juta orang yang diberikan kartu KJS.

Sisanya yang belum diberikan kartu KJS tetap dapat dilayani sebagai peserta KJS di setiap puskesmas dan rumah sakit.

Untuk itu, pemerintah mempersilakan warga Jakarta yang miskin dan rentan miskin untuk mendaftarkan diri sebagai KJS dengan melampirkan kartu keluarga dan KTP.

Dengan pengolahan data berada di PT Askes, kata Fajriadinur, pengelolaan KJS akan menggunakan program Indonesia Case Based Groups (Ina-CBGs) yang telah digunakan untuk Jamkesmas.

Data kepesertaan dan biaya pelayanan kesehatannya terekam di program itu dan dapat diakses secara langsung di puskesmas dan rumah sakit rujukan.

Total saat ini ada 89 rumah sakit di Jakarta yang ikut dalam program pelayanan pasien KJS. Hanya 23 rumah sakit yang merupakan rumah sakit pemerintah, selebihnya rumah sakit swasta.

"Dengan sistem baru ini, seluruh biaya pengobatan pasien akan langsung masuk ke program Ina-CBGs dan langsung bisa diakses oleh pemerintah, puskesmas, dan rumah sakit. Dengan demikian, pembayaran klaim pengobatan oleh Dinas Kesehatan DKI kepada rumah sakit bisa lebih cepat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com