Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Lampung Belum Memberi Sanksi pada Pemakai Sabu

Kompas.com - 28/05/2013, 16:04 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

 

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung belum memutuskan sanksi terhadap Endang Asnawi, Anggota DPRD Bandar Lampung yang ditangkap polisi karena diduga memakai sabu dan membawa senjata api tanpa izin.

"Hasil rapat (BK) tadi pagi memutuskan kami perlu melakukan verifikasi dahulu sebagai tahap pembuktian. Kami kan sejauh ini baru hanya dengar dari berita, belum verifikasi langsung dengan yang terkait (Endang)," ujar Ketua BK DPRD Bandar Lampung Ratna H. Barusman ketika dihubungi, Selasa (28/5/2013).

Ratna mengatakan, BK DPRD telah mengantongi surat jalan dari Pimpinan DPRD untuk keperluan verifikasi ini.

Rencananya, dirinya dan empat orang anggota BK DPRD Bandar Lampung lainnya akan mengunjungi Markas Polresta Lampung Selatan untuk menggali keterangan dari Endang.

Endang saat ini masih ditahan di Markas Polres Lampung Selatan bersama tiga rekannya. Mereka kedapatan membawa dan mengonsumsi sabu saat mobil yang dikendarai mereka dirazia polisi di Pelabuhan Bakauheni.

Tidak hanya itu, Endang juga didapati membawa senjata api jenis FN tanpa surat izin. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada Ketua Komisi B DPRD Bandar Lampung itu, Ratna mengatakan, itu bergantung pada hasil verifikasi dan proses penegakan hukum di kepolisian.

Ia menjelaskan, secara umum ada empat tahapan sanksi terhadap anggota dewan yang melanggar kode etik atau aturan hukum, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan jabatan sebagai pimpinan atau alat kelengkapan DPRD, lalu rekomendasi pergantian antar-waktu (pemberhentian).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com