Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelaku Judi Akhirnya Dihukum Cambuk

Kompas.com - 28/05/2013, 16:50 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Seorang polisi dari Polres Sabang akhirnya menjalani eksekusi cambuk karena terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian. Dikawal oleh petugas Provost, Brigadir Ir akhirnya dicambuk enam kali di depan Masjid Babussalam, Kota Sabang, Selasa (28/5/2013) siang.

Ratusan warga kota menyaksikan prosesi cambuk yang pertama kali dilaksanakan di kota wisata ini. Wali Kota Sabang dan unsur Muspida lainnya pun tampak hadir.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sabang Darwin, SH mengatakan, prosesi pelaksanaan hukuman uqubat cambuk ini berjalan lancar. Brigadir Ir ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) pada Januari lalu, saat sedang berjudi dan terbukti juga sebagai penampung nomor togel.

"Hari ini prosesinya berjalan lancar dan terdakwa sudah dicambuk enam kali, semua sudah berjalan sesuai aturannya," jelas Darwin.

Sementara itu, eksekusi cambuk untuk dua warga sipil lainnya gagal dilaksanakan karena dua terdakwa tidak ditemukan oleh petugas Mahkamah Syariah.

"Yang dua lagi akan dicambuk juga jika mereka sudah ditemukan oleh petugas. Keduanya sudah dipanggil untuk menjalani eksekusi, tapi tidak ada di tempat," kata Darwin.

Dua warga sipil lainnya yang juga terbukti melanggar Qanun Nomor 13/2003 tentang Maisir tersebut adalah Mul dan Sul (seorang perempuan). Seharusnya Mul dan Sul juga menjalani eksekusi cambuk karena terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian.

Sebelumnya, eksekusi cambuk itu gagal terlaksana pada Kamis (23/5/2013) siang gara-gara Wakapolres Sabang Kompol Saiful B Lubis didampingi dua perwira dan lima petugas Provost menghentikan prosesi eksekusi cambuk tersebut. Rombongan polisi ini lalu membawa pulang Brigadir Ir kembali ke Markas Polres Sabang.

Tindakan Wakapolres yang terkesan melindungi anak buahnya dari eksekusi cambuk itu menuai kecaman dari berbagai pihak. Brigadir Ir merupakan personel polisi pertama yang menjalani eksekusi cambuk di Aceh karena melanggar qanun syariat Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com