Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polda Metro Tidak Menahan Farhat Abbas

Kompas.com - 28/05/2013, 19:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Anton Medan, yang mempertanyakan mengapa pengacara Farhat Abbas tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/5/2013).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian dan bukan atas permintaan seseorang.

"Ditahan atau tidaknya seseorang bukan karena permintaan, tapi pertimbangan dari penyidik. Adapun pertimbangan penyidik, Farhat Abbas kooperatif dan kapan saja dipanggil siap waktunya," kata Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/5/2013).

Menurutnya, penanganan kasus yang dilaporkan Anton Medan sudah ditangani sesuai prosedur yang ada. Rikwanto mengatakan, pihaknya bahkan melibatkan saksi-saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.

"Kita sudah mintakan keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT," ujar Rikwanto.

Saat ini, menurut Rikwanto, kasus yang ditangani tengah dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara mengenai rencana mediasi antar kedua belah pihak, Rikwanto mengatakan hal itu di luar ranah kepolisian.

"Mediasi masih dilakukan. Namun, itu di luar koridor kepolisian," ujar dia.

Sebelumnya, Farhat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (21/5/2013) lalu. Penetapan itu terkait pernyataan yang bernada SARA terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan dilaporkan oleh Anton Medan pada Januari 2013 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com