Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Penjualan Bayi

Kompas.com - 29/05/2013, 09:47 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penjualan bayi laki-laki berumur tiga bulan.

Tersangka baru ini adalah pembeli bayi, berinisial N, warga Bekasi, Jawa Barat.     

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Rabu (29/5/2013), menjelaskan, dengan penetapan tersangka baru itu kini sudah ada tiga tersangka dalam kasus penjualan bayi.     

Sebelumnya Polda Kalbar sudah menetapkan perantara, berinisial A, dan ibu bayi, berinisial F, sebagai tersangka.

Kasus itu terbongkar pekan lalu setelah polisi menangkap A. Setelah ditelusuri, bayi laki-laki berumur tiga bulan itu sudah dijual oleh ibunya kepada pembeli dengan harga Rp 19 juta.     

Bayi sudah sempat dibawa ke Bekasi, tetapi N kemudian berencana mengembalikan bayi karena menyadari aksinya diikuti oleh polisi.

Saat hendak menyerahkan kembali bayi itu di Kota Pontianak, F dan N ditangkap polisi. Mereka berkilah bahwa itu adalah adopsi, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen dan proses resmi adopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com