Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Rampok Taksi Mewah di Kemayoran

Kompas.com - 29/05/2013, 20:25 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengaku sebagai anggota kepolisian, HD (40) merampok sebuah taksi mewah. Pelaku menggunakan tipuan menaruh sabu-sabu dalam taksi tersebut dan menuduh narkoba itu milik Rachmadin Widyatama, sopir taksi tersebut.

Kejadian bermula ketika Rachmadin mendapatkan perintah dari kantornya untuk menjemput seorang penumpang yang memesan taksi melalui telepon. Ia kemudian menuju Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat, untuk menjemput seorang bernama Hadi (nama palsu pelaku). Pelaku memesan taksi untuk disewa selama 12 jam, Kamis (9/5/2013) sekitar pukul 10.00.

Setelah itu, pelaku minta diantar ke Mapolres Jakarta Utara. Di sana, Rachmadin hanya menunggu di tempat parkir, sementara HD masuk ke dalam Mapolres Jakarta Utara. "Sehabis dari sana, pelaku minta diantarkan ke daerah Kemayoran, tetapi ia tidak menyebutkan tempatnya," ujar Kapolsek Metro Kemayoran Komisaris Marupa Sagala di kantornya, Rabu (29/5/2013).

Dalam perjalanan menuju Kemayoran itu, HD yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional langsung mengintimidasi sang sopir dengan mengatakan korban menggunakan narkoba. Pelaku sempat menggunakan kekerasan fisik untuk mengintimidasi korban.

Korban kemudian diminta menghentikan taksinya di Indo Grosir Kemayoran. Di sana, pelaku melakukan penggeledahan terhadap taksi Toyota Alphard tersebut. Untuk meyakinkan aksinya, pelaku mengajak satpam toko tersebut untuk ikut melakukan pengecekan terhadap taksi berwarna hitam itu.

"Saat dilakukan pemeriksaan, seorang security toko bernama Marchelinus Dewa menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di belakang jok pengemudi. Setelah diperiksa plastik itu berisi sabu," jelas Sagala.

Rachmadin dititip dan diborgol di pos satpam toko itu. Adapun HD membawa taksi tersebut beserta barang-barang milik korban, seperti telepon selular dan dompet, dengan alasan akan memanggil anggota lain.

Satpam toko menyadari bahwa ini merupakan aksi penipuan karena sampai pukul 14.00, HD tak kunjung datang. Petugas keamanan lalu melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kemayoran.

Pelaku ditangkap oleh polisi pada Kamis (9/5/2013) pukul 23.30 saat tengah mengantre masuk ke dalam area Apartemen Grand Emerald, Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kita bawa juga korban. Menurut keterangannya, memang benar itu taksinya. Langsung kami tangkap di situ," kata Sagala.

Dalam penangkapan itu, diketahui bahwa taksi tersebut sudah dirombak. Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ia sempat datang ke Pasar Mobil Kemayoran untuk menutupi pelat nomor serta mencopot aksesori taksi, seperti tulisan taksi di badan mobil dan perangkat global positioning system. Taksi tersebut sebenarnya bernomor polisi B 1949 SZP, tapi diubah menjadi B 1950 UT.

"Tadinya sudah ada yang mau beli, sekarang kami akan selidiki dia (pembeli) adalah seorang penadah atau bukan," kata Sagala.

Atas perbuatannya, HD akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan diancam minimal 5 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com