Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sarjana Ekonomi Jual Togel

Kompas.com - 29/05/2013, 23:30 WIB

GARUT, KOMPAS.com Seorang laki-laki bergelar sarjana ekonomi yang melakukan praktik perjudian dengan menjual kupon judi jenis togel ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (29/5/2013).

Kepala Polsek Tarogong Komisaris Tinnie Supatini Wijaya mengatakan, tersangka berinisial SA (39) adalah pedagang sayur bergelar sarjana ekonomi, dan rekannya GU (43) berkerja sebagai penarik becak.

"Kedua tersangka ini, yang satu tukang becak, satu lagi pedagang sayuran yang memiliki gelar sarjana ekonomi. Mereka ditangkap saat bertransaksi judi togel di Terminal Guntur," kata Tinnie.

Ia menerangkan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah adanya praktik perjudian togel di wilayah Tarogong.

Sejumlah anggota polisi, kata Tinnie, disebar untuk melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua orang yang diketahui sebagai agen judi togel jenis Singapore dan Hongkong.

"Kedua orang ini ternyata hanya agen. Bandar besar yang tinggal di Garut, saat akan ditangkap, sudah melarikan diri, dan masuk DPO (daftar pencarian orang) kami," katanya.

Praktik judi togel tersebut, kata Tinnie, dilakukan dengan menjual kupon untuk diisi dengan angka pilihan para pemasang, dan berhadiah uang berlipat ganda dari harga kupon. Setiap hari, tersangka mampu meraup uang hasil penjualan kupon judi togel sebesar Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

"Omzetnya memang sangat besar Rp 200.000 sampai Rp 500.000 setiap hari. Judi ini sudah satu tahun beroperasi di Garut," kata Tinnie.

Sementara itu, SA mengaku menjual kupon judi togel untuk mendapatkan penghasilan tambahan karena keuntungan dari hasil menjual sayur tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Alasan lain, ungkap SA, karena ia terlilit utang rentenir. Hasil penjualan judi togel tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang.

"Sudah satu tahun jadi agen togel. Saya juga jual sayuran, tapi tidak cukup untuk kebutuhan hidup saya, apalagi harus bayar utang ke rentenir," kata lulusan salah satu universitas ternama di Bandung itu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 403.000, rekapan tulisan angka, kupon judi togel, serta dua telepon seluler.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di Markas Polsek Tarogong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com