Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperlakukan Baik, Hercules Berterima Kasih kepada Polisi

Kompas.com - 30/05/2013, 16:44 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengeroyokan, Hercules Rozario Marcal, merasa telah diperlakukan dengan baik selama proses penahanan oleh kepolisian. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih pada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Kapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Putut Eko Bayuseno.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak pada Bapak Kapori dan Kapolda Metro Jaya karena kami telah dititipkan dan diperlalukan dengan baik," kata Hercules seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).

Terkait proses peradilan, Hercules juga mengaku sudah siap dengan segala putusan dari hakim apapun yang nantinya akan terjadi. Dia mengakui bahwa dirinya yang meminta agar tidak dilakukan esepsi (pembelaan) seusai dakwaan. Hal itu dikarenakan dia sangat percaya kepada para penegak hukum yang ada.

"Saya dan rekan-rekan menerima karena kami percaya kepada yang berwajib. Dua bulan kami menjalankan dengan baik dan kami percaya kejaksaan dan pengadilan. Kami siap untuk menunggu sampai putusan," ujar Ketua ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu.

Sidang perdana Hercules hari ini diagendakan mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (3/6/2013), masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Selain dia, 45 anak buahnya juga diringkus polisi dalam kesempatan yang sama. Berdasarkan laporan masyarakat, Hercules dan kelompoknya dianggap sering meresahkan karena melakukan aktivitas premanisme di lokasi tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itu, JPU mendakwa Hercules dengan 3 pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 214 Ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang melawan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com