Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Hercules Ucapkan Kata-kata Rasial

Kompas.com - 30/05/2013, 17:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Brigadir Ilham, anggota Reserse Kriminal dari Polres Jakarta Barat, menyebut Hercules Rozario Marcal sempat mengucapkan kata-kata rasial saat kejadian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan. Namun, tuduhan itu dibantah Hercules.

Dalam kesaksiannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ilham mengatakan, perlawanan dipicu oleh omongan Hercules yang mengusir puluhan polisi yang sedang apel sore.

"Hercules sempat berkata rasis pada saat menegur polisi yang sedang apel. Hercules bilang begini, ngapain lu apel-apel di sini kalau dibayar... (menyebut salah satu etnis). Keluar-keluar, apa-apaan ini apel di sini," kata Ilham ketika memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis (30/5/2013).

Mendengar kesaksian dari Ilham, Hercules membantah jika dia mengucapkan kata-kata rasial. Hercules menegaskan bahwa dirinya menyarankan polisi agar jangan terpengaruh dengan orang-orang marketing di kompleks ruko tempat polisi melakukan apel.

"Saya enggak ngomong rasis. Saya cuma bilang jangan kepengaruh sama orang-orang marketing sini," kata Hercules membantah omongan Ilham.

Tak hanya itu, Hercules juga mengaku sempat kesal ketika polisi melakukan apel di Pertokoan Tjakra Multi Strategi yang menghalangi jalannya untuk pulang ke rumah. Kediaman Hercules terletak di Perumahan Kebon Jeruk Indah, tak jauh dari pertokoan.

"Pada saat itu saya kesal, saya mau pulang ke rumah. Cuma karena ada apel saya enggak bisa masuk ke kompleks rumah saya. Kebetulan rumah saya masih berada di dalam kompleks itu, harus lewati polisi yang sedang apel dulu. Itu yang bikin saya sedikit emosi. Saya bilang, ngapain ada apel di sini karena selama saya tinggal di sini selama 20 tahun aman," tutur Hercules.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan itu, JPU mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Melawan Petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com