Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pengerukan Sungai Batanghari

Kompas.com - 30/05/2013, 18:51 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari, Tonggung Napitupulu, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, Kamis (30/5/2013). Proyek bernilai kontrak Rp 7 miliar ini merugikan negara Rp 5,3 miliar.

Padahal, pada sidang terdahulu, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Direktur PT Lince, Wahyu Asoka.

Jaksa mendakwa perbuatan Tonggung dan Wahyu Asoka bersama terdakwa lainnya, mantan Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) Jambi, Billy Picarima terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek yang bersumber dari APBN sebesar Rp 7 miliar tersebut.

Ketua Majelis Hakim Eliwarti yang membacakan vonis tersebut berpendapat terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Lince Ramauli Raya selaku pelaksana pengerukan Sungai Batanghari tahun 2011 tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa.

Sehingga, kerugian negara akibat kasus ini ditanggung negara senilai Rp 200 juta. Atas keputusan itu terdakwa langsung keluar dari tahanan di Lapas Kelas II A Jambi.

Dalam kasus ini terungkap nilai kontrak Rp 7 miliar, namun realisasi pengerukan hanya bernilai Rp 1,5 miliar. Dana ini untuk mengeruk Sungai Batanghari di sepanjang alur pelayaran dari Pelabuhan Talang Dukuh menuju Kota Jambi.

Terdakwa lain dalam kasus ini, Billy Picarima, Sutrisno sebagai Dikretur Proyek Manajer PT Lince, Arief Hidayat sebagai Direktur Multi Haksa Guna Karya, Gerry Iskandar dan Toha Maryono sebagai rekanan PT Lince, masih menjalani proses persidangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com