Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Gusur, Warga Srikandi Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 30/05/2013, 21:51 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Srikandi RT 07/RW 03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, sepakat untuk menempuh jalur hukum setelah menolak tawaran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk tinggal di Rusun Pinus Elok, Rabu (29/5/2013) kemarin. Warga tersebut telah digusur dari rumahnya pekan lalu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan PT Buana Estate sebagai pemilik lahan.

Kamto selaku Sekretaris RT 07/RW 03, Kelurahan Jatinegara Kaum, merasa yakin bahwa warga dapat memenangkan kasus ini di pengadilan. "Kami optimistis menang karena mereka (PT Buana Estate) enggak sah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2013).

Ketua RT 07/RW 03 Turja menuding PT Buana Estate menggunakan cara ilegal untuk mendapatkan sertifikat tanah. "Kami simpan bukti fotokopi surat yang menerangkan pada waktu pembuatan sertifikat, PT Buana menyuap," ujarnya.

Eksekusi rumah di kawasan Kampung Srikandi ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan PT Buana Estate sebagai pemegang sah atas lahan seluas 5,5 hektar di Kampung Srikandi tersebut. Setelah dilakukan eksekusi pada pekan lalu, kurang lebih sebanyak 90 kepala keluarga masih bertahan di sekitar lahan penggusuran.

Warga Kampung Srikandi yang masih bertahan ini menolak untuk tinggal di rusun karena dianggap tidak layak. Sampai saat ini, warga masih bertahan di rumah sanak saudara yang lokasinya tak jauh dari lahan penggusuran atau dengan tenda seadanya yang mereka buat sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com