Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Pemuda dan Remaja Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Kompas.com - 31/05/2013, 16:44 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Aparat Polres Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap 18 remaja yang tengah melakukan pesta narkoba di dua rumah di wilayah tersebut. Sebanyak 13 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang.

"Dari 18 remaja yang kita amankan, 13 orang kita lakukan penahanan karena dari hasil tes urine positif, sisanya negatif," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Baktiar Ujang Purnama, Jumat (31/5/2013) di Mapolres Bogor Kota.

Baktiar mengatakan, dari 13 tersangka yang ditahan, dua di antaranya perempuan dan satu orang lain diketahui masih berstatus pelajar SMP di Kota Bogor. Penangkapan itu berlangsung di sejumlah lokasi berbeda. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu dengan jumlah kecil karena sudah digunakan dalam pesta narkoba tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal barang-barang ini diperoleh," kata Baktiar.

Enam tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu, yakni WA (23), RCA (24), JR (33), JI (43), serta dua remaja perempuan berinisial HA (18) dan SN (28). Adapun yang ditangkap dalam pesta ganja berjumlah 12 orang, yakni AI (18), SN (27), IF (17), NI (25), RG (16), AN (20), SN (20), IDA (15), AN (16), EDK (18), RA (16), dan YL (15). Dari 12 orang tersebut, lima dibebaskan karena hasil tes urine negatif.

Salah satu pelaku, HA, mengaku ikut berpesta narkoba karena diajak teman-temannya. "Cuma ikut-ikutan aja, diajak teman-teman buat senang-senang. (Tak) tahunya ada penangkapan," ujarnya.

Baktiar menyebutkan, para remaja yang melakukan pesta sabu ditangkap secara bersama-sama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilendek, Kecamatan Bogor Barat. Adapun pesta ganja dilakukan di rumah milik SN di Kampung Situ Pere, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal.

Baktiar menuturkan, polisi memperoleh informasi mengenai adanya pesta ganja di rumah SN. Anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di bawah pimpinan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Hepi Hanafi langsung melakukan pengecekan. "Ternyata benar, di tempat tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berisi batang ganja berikut kertas papir milik AA," kata Baktiar. Barang bukti tersebut merupakan sisa yang telah digunakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pada enam tersangka pengguna sabu, petugas menemukan barang bukti dua kantong plastik sabu yang disita dari tangan JR, dua kantong plastik sabu dari tangan JI, empat bungkus ganja dari HA dan SI, serta tiga bungkus ganja dari RCA.

Ke-13 remaja tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun untuk pemakai dan lima tahun untuk pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com