JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Polda Metro Jaya memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, berkaitan dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM.
"Kalau ditemukan penimbunan, tindakan itu melanggar undang-undang migas. Kami sudah melakukan pemetaan di tempat yang pernah terjadi, apa akan terjadi lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (31/5) siang.
Umumnya, menurut Rikwanto, lokasi rawan penimbunan BBM berada di daerah-daerah pinggiran. Modus operandinya dengan berbagai cara. "Misalnya memodifikasi tangki mobil, mobil boks, seolah-olah isi bensin, tetapi selang larinya ke drum-drum. Proses mengambil di SPBU yang harusnya milik publik jadi diperjualbelikan," kata Rikwanto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan