Batam, Kompas -
Informasi yang dihimpun di Batam, Jumat, menyebutkan, keempat bintara itu, yakni Brigadir DF, Brigadir JH, Briptu R, dan Bripda RS, awalnya diperiksa satuan reserse kriminal Polres Batam-Rempang-Galang (Barelang). Mereka ditangkap tim Polda Kepulauan Riau dan Polres Barelang pada Kamis dini hari di Batam. Selanjutnya, mereka diperiksa di Polres Barelang.
Setelah diperiksa di polres, mereka dibawa ke markas Polda Kepulauan Riau di Batam. Di sana mereka diperiksa tim Direktorat Reskrim dan Bidang Profesi dan Pengamanan. Meski sudah ditahan sejak Kamis sore, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kepri belum menerima surat penahanan mereka. ”Mungkin suratnya menyusul. Tadi pagi sudah dibawa lagi, diperiksa penyidik,” ujar Direktur Tahti Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Budhy Wibowo.
Selain empat bintara polisi, ditangkap pula tiga warga sipil, yakni De alias Si (31), Ju (39), dan Su alias Sa (42). De dan Ju merupakan perempuan yang diduga memancing Razak keluar dari kamarnya.
Dalam laporannya, Razak mengaku dituduh menjadi pelaku penyelundupan manusia. Di antara pria itu ada yang mengaku polisi serta meminta Razak dan Halim ikut untuk diperiksa. Meski sempat menolak, akhirnya dua pria Malaysia itu dibawa komplotan Ju ke mobil lalu berputar-putar keliling Batam.
Mereka sempat berhenti di kawasan hutan. Di sana, salah seorang pelaku menembakkan senapan ke tanah. Razak dan Halim juga dipukuli selama di mobil.
Mereka dikembalikan ke hotel pada Senin dini hari. Komplotan itu mengantar mereka setelah menguras harta korban senilai Rp 150 juta.