Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Narkoba, Polisi Ciduk Kiting dan Bangor

Kompas.com - 02/06/2013, 18:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Unit II Satuan Narkoba dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, menciduk dua orang atas nama Arifin alias Bangor dan Sahid alias Kiting, Sabtu (1/6/2013). Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu di saku bajunya.

Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat soal ada aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas pertama kali menangkap Bangor di Jalan Raden Inten, dekat SPBU Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah ditangkap, kita dapati 3 plastik klip berisi sabu di kantongnya," ujar Didik kepada Kompas.com pada Minggu (2/6/2013) siang. Petugas kepolisian kemudian menginterogasi Bangor. Polisi pun berhasil mendapat nama lain yakni Arifin alias Kiting.

Pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.25 WIB, petugas kepolisian mensasar kediaman Kiting di Jalan Cimerak Selatan RT 06 RW 16, Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah beberapa saat sempat melakukan pengintaian, kepolisian pun berhasil menciduknya tanpa perlawanan berarti.

"Di dalam sakunya ada 3 plastik klip juga berisi sabu. Kedua tersangka itu langsung dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk diperiksa. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya.

Didik melanjutkan, kedua tersangka itu diketahui sebagai pengedar barang haram jenis sabu di kawasan Duren Sawit. Namun sayang, petugas kepolisian hanya berasil mendapatkan barang bukti sedikit, yaitu 6 bungkus klip berisi sabu. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan.

Didik melanjutkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com