Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Reskrimum Jakbar Jadi Saksi Hercules

Kompas.com - 03/06/2013, 11:50 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal kembali menjalani sidang pada Senin (3/6/2013) ini. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini mengagendakan keterangan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kali ini. Salah satunya Kasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi.

"Ada saksi dari BAP (Bukti Acara Pengadilan), ada Kasat Reskrimum Barat, dan ibu Chandra," kata kuasa hukum Hercules, Joao Meco, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun untuk pengamanan di sekitar pengadilan, baik di dalam maupun di luar gedung, tetap diperketat. Tampak ratusan polisi, mulai dari yang memakai baju dinas sampai baju bebas terlihat berada di setiap sudut gedung.

Mulai pintu masuk sampai ruang pengadilan dijaga oleh polisi, yang beberapa di antaranya terlihat memegang senjata laras panjang.

Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan 45 anak buahnya, Hercules diringkus oleh Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan masyarakat, Hercules dan kelompoknya dianggap sering meresahkan karena melakukan aktivitas premanisme di lokasi tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api dan senjata tajam di kediaman Hercules yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk Indah, tak jauh dari pertokoan ketika dia ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com