Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Minta Pemindahan Penahanan

Kompas.com - 03/06/2013, 12:16 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pengeroyokan, Hercules Rozario Marcal, meminta pemindahan tempat penahanannya. Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua Kemal Tampubolon sesaat sebelum memulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/6/2013).

"Sebelumnya kami sudah menerima surat dari tim advokasi untuk permintaan pemindahan tempat penahanan," ujarnya di ruang sidang, Senin pagi.

Kemal mengatakan akan mempertimbangkan surat permohonan ini. Namun, keputusannya tidak bisa diputuskan saat ini karena hari ini pengadilan telah mengagendakan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. "Kami akan mempertimbangkannya dalam waktu dekat ini. Mungkin minggu depan akan kami sampaikan," jelas Kemal.

Saat ini Hercules ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Belum diketahui apa alasan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu minta pindah tempat penahanan dan di mana lokasi baru penahanannya. Jawaban ini akan di sampaikan dalam sidang selanjutnya.

Saat ini sidang atas terdakwa Hercules tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yaitu Hengky Haryadi, Antonius Malaru, dan Yunus Nomleni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com