Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Srikandi Ungkap Kejanggalan Sertifikat PT Buana Estate

Kompas.com - 04/06/2013, 13:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sesuai sertifikat, luas tanah yang dimilki oleh PT Buana Estate tidak sesuai dengan lahan yang dieksekusi pada Rabu (22/5/2013) yang lalu. Hal itu terungkap berdasarkan bukti-bukti yang dibawa oleh warga Kampung Srikandi RT 07/RW 03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, dalam laporannya ke Komnas HAM pada Selasa (4/6/2013).

"Mempertanyakan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN, tanah punya perusahaan (PT Buana Estate) tidak sampai 5,6 hektar (luas lahan yang dieksekusi), tapi hanya 2,2 hektar," kata Pengacara warga C Suhadi.

Selain dari BPN, kata Suhadi, warga juga memiliki bukti lain yang didapat dari Kantor Kelurahan Jatinegara Kaum. "Bukti dari Kelurahan menyatakan girik tanah ada 19, yang dimiliki oleh PT Buana ternyata faktanya hanya 9," ujar Suhadi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya kejanggalan terkait sertifikat tersebut.

"Bagaimana proses penertiban sertifikat yang dilakukan BPN terhadap PT itu, luasnya tidak sampai 5 hektar. Dari girik yang digunakan untuk memperkuat penerbitan sertifikat itu jika ditotal hanya 2 koma, tidak sampai seluruhnya. Jadi kita akan mempertanyakan kepada BPN," tutur Siane.

Salah satu warga, yaitu Sunarsih (50), mengungkapkan, dia telah tinggal di Kampung Srikandi selma 13 tahun. Saat itu, dia membeli girik tanah dari Ahmad Nian, seorang warga Bekasi. Saat menemui Ahmad Nian, kata Sunarsih, dia juga sudah tidak bisa berbuat apa-apa terkait eksekusi tersebut.

"Ini tanah punya ahli waris dari Ahmad Nian. Sekarang dia tidak bisa berbuat apa-apa," keluh Sunarsih yang saat ini beserta keluarganya tinggal di tempat sanak saudaranya ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com