Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Kader HMI, Dua Perwira Polrestabes Makassar Dicopot

Kompas.com - 04/06/2013, 15:20 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga perwira menengah di jajaran Polrestabes Makassar resmi dicopot dari jabatannya, Selasa (04/06/2013), terkait penganiayaan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat berunjuk rasa di Kantor PT Pertamina Region VII, Makassar.

Ketiga perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgih dan Komisaris Polisi Setyo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amir Yahya.

Singgih sebelumnya baru menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) selama sepekan, dan Setyo menjabat Kapala Satuan (Kasat) Sabhara juga dalam tempo sepakan. Bahkan Setyo seharusnya akan mengalami kenaikan pangkat dari Kompol menjadi AKBP.  Lalu, AKP Amir Yahya sebagai Kapolsekta Mariso.

Pascabentrok antara kader HMI dan aparat kepolisian, anggota TNI, karyawan dan petugas keamanan PT Pertamina, Kapolda Sulselbar, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Mudji Waluyo langsung memimpin rapat evaluasi terhadap pejabat di jajarannya di markas Polrestabes Makassar, siang tadi.

Dari hasil rapat itulah, Mudji mengambil tindakan tegas kepada AKBP Singgih, Kompol Setyo dan AKP Amir Yahya.

Selanjutnya, Kabag Ops, AKBP Singgih digantikan oleh AKBP M Ridwan, Kompol Setyo digantikan AKBP Amiluddin dan AKP Amir Yahya digantikan Kompol Irene. Ketiga pejabat baru ini sebenarnya merupakan pejabat lama.

Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Mudji Waluyo didampingi Wakapolda Sulselbar, Brigadir Jendral (Brigjen) Polisi Syahrul Mamma dalam keterangan persnya mengatakan, ia sangat menyayangkan terjadinya konflik itu.

Menurutnya, adanya kesalahan pada aspek teknis yang berskala kecil. "Demo berskala kecil itu, cukup Polsek yang di-backup oleh Polrestabes Makassar. Jadi skalanya kecil saja, kok bisa kejadiannya seperti itu," kata dia.

"Makanya ketiga pejabat di jajaran Polrestabes Makassar dievaluasi dan dicopot dari jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulselbar. Selain sanksi pencopotan, sanksi lain bisa diberikan setelah adanya putusan dari sidang kode etik kepolisian," tegasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com