Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek Cabuli Bocah di Motor

Kompas.com - 05/06/2013, 03:13 WIB

Gara-gara berbuat cabul terhadap penumpangnya yang masih anak-anak, seorang tukang ojek di Depok, Jawa Barat, babak belur digebuki massa. Pelaku berinisial DT (42) itu berbuat tak senonoh terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun dalam perjalanan di atas sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Depok Komisaris Ronald Purba, Selasa (4/6), mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Ronald.

Peristiwa itu berawal saat seorang ibu bersama putrinya yang masih bocah menyewa jasa seorang tukang ojek sepeda motor di Stasiun Depok Lama, Depok.

”Jadi, mereka berdua naik ojek dari stasiun. Di sepanjang perjalanan di atas sepeda motor itulah pelaku melakukan aksinya,” kata Ronald.

Ibu berinisial RAS dan anaknya, NTI, hendak pulang ke rumahnya di kawasan Kalimulya, Depok. Mereka naik ojek yang dikemudikan DT. Si anak duduk di depan tukang ojek, sementara si ibu duduk di jok belakang. Perjalanan sepanjang sekitar 6 kilometer itu sepertinya berlangsung normal. Namun rupanya, pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban sepanjang perjalanan tanpa disadari korban dan ibunya.

Agar aksi bejatnya tak ketahuan, pelaku membuat sepeda motornya berjalan tersendat-sendat. ”Pelaku memainkan rem dan gas sepeda motor sambil menjalankan niatnya ke korban,” lanjut Ronald.

Betapa kagetnya RAS saat sampai di tujuan, ia melihat rok anaknya basah oleh cairan sperma. Ia juga melihat celana tukang ojek itu terbuka. Tak pelak, ibu ini langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan itu langsung mendekati dan menghajar DT hingga babak belur.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk kemudian diperiksa intensif di Polres Depok. Ronald menambahkan, pelaku akan dijerat dengan UndangUndang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ”Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” ujar Ronald.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur terus terjadi di Depok. Akhir Mei lalu, terungkap sejumlah siswi kelas V SD Negeri 4 Beji, Depok, Jawa Barat, diduga dilecehkan oleh seorang guru berinisial Bm.

Perlakuan tak senonoh terhadap korban, di antaranya berinisial Y, P, L, LG, A, V, dan S yang rata-rata berusia 11 tahun, itu dilakukan di ruang kelas.

Suriah (44), salah satu orangtua siswi yang menjadi korban, mengatakan, pelecehan itu diduga sudah lama terjadi, tetapi baru terungkap setelah ada siswi yang cerita. Etty Kusniati, salah seorang orangtua murid, mengatakan, ada 17 siswi yang diduga mendapatkan tindakan tidak senonoh dari Bm. Namun, yang melaporkan kepada polisi baru tujuh siswi.

Kemudian, pada Februari juga terungkap pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial W terhadap 15 bocah laki-laki di Perumahan GDC, Sektor Melati, Cilodong. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi para bocah itu dengan jajanan dan game.(prasetyo eko prihananto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com