Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pencuri Motor Diringkus di Grogol

Kompas.com - 06/06/2013, 00:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk dua pencuri sepeda motor bersenjata api di depan Pasar Inpres, Grogol, Jakarta Barat, belum lama ini. Kedua pelaku berinisial A alias Al (30) dan AS alias AH (25).

Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, keduanya merupakan spesialis pencuri motor yang terparkir di jalan atau halaman rumah, yang tak segan-segan melukai korbannya.

"Keduanya belum lama mencuri sepeda motor di daerah Tangerang. Mereka spesialis pencuri motor yang diparkir di jalan atau di depan rumah," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2013).

Dari tangan kedua tersangka yang mengaku bekerja sebagai petani di Lampung Timur itu, menurut Rikwanto, polisi menyita satu buah pistol rakitan berikut empat butir peluru.

"Selain itu ada satu buah pisau berbentuk senjata, satu buah kunci letter T, dua buah gunting, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih silver hasil kejahatan," ungkapnya.

Rikwanto menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya perlu waktu sekitar satu hingga dua menit untuk mengambil sebuah motor. "Dalam waktu satu dua menit mereka sudah bisa mengambil sepeda motor yang dicuri."

Ia melanjutkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan atau kelompok para tersangka dan sudah berapa lama mereka menjalankan aksi pencurian.

"Kami masih mengembangkan, ada berapa TKP dan sudah berapa lama mereka melakukan kejahatan. Ada satu tersangka lagi yang masih dalam pencarian berinisial HS. Ia berperan menyiapkan senjata api para pelaku," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika menuturkan, pihaknya menduga para tersangka merupakan bagian dari kelompok pencuri yang kerap melakukan aksi kejahatan di sejumlah daerah di Jakarta dan sekitarnya.

"Terhadap kelompok ini, kami masih mendalami beberapa kejadian kejahatan pencurian roda dua disertai kekerasan pada waktu lalu. Dalam aksinya, mereka membawa senjata api dan tak segan-segan melukai korbannya. Kami menduga, beberapa kejahatan di Jakarta Timur dan tempat lainnya juga dilakukan kelompok ini," ujarnya.

Helmy mengungkapkan, selain masih memburu HS, pihaknya juga masih mendalami siapa penadah yang menampung hasil curian para pelaku. "Penadahnya masih dilakukan pencarian. Dijual ke mana barang-barang curian masih pendalaman tim. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkap," katanya.

Helmy menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di depan Pasar Inpres, Grogol, Jakarta Barat, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/5/2013). "Lalu kami kembangkan ke kosan pelaku dan ditemukan senjata api rakitan, pisau berbentuk senjata, kunci letter T, serta sebuah motor hasil curian," paparnya.

Helmy mengatakan, berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya, para pelaku memiliki sistem sel. Artinya, antara pelaku, penyedia senjata api, dan penadah tak saling kenal.

"Biasanya mereka berkomunikasi melalui telepon. Mereka tak pernah bertemu dengan si penyuplai senjata dan penadah. Hasil kejahatan diletakkan di suatu tempat, kemudian penadah menyuruh kurir untuk mengambil sepeda motor itu dan memberikan uang kurang lebih Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per unit," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan hukuman penjara 10 tahun ke atas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com