Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 3 Tersangka, Sita 230.000 Ekstasi

Kompas.com - 06/06/2013, 14:31 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Kepulauan Riau menyita 230.000 butir ekstasi dan membekuk tiga tersangka—seorang warga negara Singapura dan dua orang warga negara Malaysia.

Demikian disampaikan Direktur Narkoba Komisaris Besar Agus Rohmat, yang ditemui di lokasi penyimpanan ekstasi, di Perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubud Blok JA Nomor 33, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/6/2013).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut adalah AbJ (Malaysia), MSbA (Malaysia), dan OBS alias Ong alias Ed (Singapura). Menurut Agus, ke-230.000 butir ekstasi tersebut disembunyikan dalam dua mesin kompresor yang dikirim dari Malaysia ke Batam. Selanjutnya, kedua kompresor yang berisi ekstasi tersebut dibawa ke Jakarta.

Agus mengatakan, jajarannya menyelidiki kasus ini selama sebulan. "Kami ikuti perjalanan kompresor tersebut dari Malaysia ke Batam, di kawasan Tiban," tutur Agus.

Dari Tiban, Batam, ekstasi dikirim ke Perumahan Daan Mogot Baru. "Pukul 11.00, ketiga tersangka kami tangkap di rumah tersebut saat hendak mengambil paket kedua kompresor," ungkap Agus.

Di depan ketiga tersangka, polisi membongkar kompresor dan menemukan masing-masing 82 plastik, dan 81 plastik berisi ekstasi. "Total ekstasi 230.000 butir," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com