Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Mengaku Staf Kedubes Indonesia di AS Ditangkap

Kompas.com - 07/06/2013, 13:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepasang kekasih berinisial ES (21) dan PJ (22) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran berkomplot melakukan penipuan. Keduanya membantu T, yang merupakan ayah kandung PJ, melakukan penipuan melalui telepon dengan mengaku sebagai staf Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Amerika Serikat.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan menyebar SMS fiktif berisikan pesan kepada korban bahwa "anaknya tersandung narkoba" atau ada "anggota keluarga mengalami kecelakaan" di Amerika Serikat.

Setelah ada korban yang berhasil tertipu dan mengontak mereka, TJ yang berpura-pura mengaku sebagai staf Kedubes Indonesia di AS itu akan mengelabui korban dengan menelepon dan menawarkan bantuan mengurus kasus yang sebenarnya fiktif, tetapi dipercayai korban.

"Pelaku kemudian meminta untuk mentransfer sejumlah uang dalam rangka kepengurusan penyelesaian masalah tersebut," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).

Apabila korban tidak mengirimkan uang yang diminta, kata Rikwanto, maka perkara yang sedang dialami anak korban akan dimasukkan ke media. Seorang korban dari wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang anaknya sekolah di Amerika Serikat tertipu dan menyerahkan uang Rp 295 juta dengan mentransfer ke sejumlah rekening pekaku.

"Karena terbatasnya akses di Amerika, korban mengirimkan sampai Rp 295 juta melalui transfer di beberapa rekening milik pelaku," ujar Rikwanto.

Namun, setelah dapat berkomunikasi dengan sang anak di Amerika Serikat dan mengetahui kejadian tersebut tidak benar, korban kemudian melaporkannya di kepolisian.

"Jadi kalau kebetulan anaknya di luar negeri, jadi benar itu telepon dari luar negeri," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika.

Helmi mengatakan bahwa data target sasaran korban dilakukan secara acak. "Kami memancing, si pelaku bercerita dari telepon dengan back sound dengan suara sirene polisi," kata Helmi.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku melakukan aksi dari wilayah Medan, Sumatera Utara. Pihaknya kemudian memancing pelaku dengan berpura-pura jadi korban. Setelah mengetahui keberadaan lokasi pelaku, polisi menciduk tiga dari total empat tersangka.

"Tersangka keempat, saudara J yang berperan sebagai penyedia kartu ATM masih buron," ujar Helmi. Para tersangka mengaku menjalankan aksinya selama 10 bulan. Mereka akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com