Tercatat, hal seperti itu sudah dilakukan para tersangka setidaknya 3 kali di Jakarta Barat. Baru ketika menyewa di wilayah Cempaka Putih, para pelaku ditangkap petugas kepolisian. Pihak kepolisian sendiri mengatakan, nilai kerugian korban yang pernah ditipu oleh komplotan itu mencapai Rp 1 miliar.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika mengatakan, hasil keuntungan rata-rata dibagi Rp 10 juta tiap orangnya. Tersangka TDT mendapat bagian lebih banyak sebesar Rp 40 juta karena sebagai penyedia dana.
Helmi mengatakan, saat ini pengembangan dan penyelidikan masih dilakukan petugas termasuk menangkap tersangka lain yang belum tertangkap berinisial AC, AN, dan RW. "Penyidik masih mengembangkan perkara ini karena masih ada beberapa yang belum tertangkap dan diduga masih banyak korban lainnya, yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus yang sama," ujar Helmi.
Mereka terancam pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.