JAKARTA, KOMPAS.com — Empat lansia berinisial YP (66), S (61), TDT (61), dan ISP (50) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum lantaran diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sampai miliaran rupiah. Mereka melakukan aksi dengan membentuk CV palsu untuk mengelabui para korbannya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, para tersangka ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2013). Saat ditangkap, para tersangka sedang proses menyewa ruko di Cempaka Putih untuk kantor baru, guna menjaring korban yang menjadi sasaran penipuan.
"Para tersangka mengaku sebagai pemilik dan karyawan dari CV Surya Karya Perkasa yang menurut keterangan para tersangka bergerak di bidang supplier barang. Namun, CV Surya Karya Perkasa tersebut tidak pernah ada, tidak pernah terdaftar dan hanya ciptaan dari para tersangka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6/2013).
Rikwanto mengatakan, dengan CV fiktif tersebut, para tersangka sempat menyewa ruko pada April 2013 di salah satu ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut keterangan para tersangka, CV tersebut dimiliki seorang berinisial A yang saat ini masih buron.
"CV itu untuk menyewa ruko di TKP dan digunakan sebagai kantor dan gudang selama 1 tahun, namun belum dilunasi baru dibayarkan DP Rp 5 juta," ujar Rikwanto.
Setelah memperoleh lokasi usaha fiktif mereka, para tersangka kemudian berbagi peran layaknya bekerja pada CV sungguhan. Tersangka S berperan sebagai marketing dengan menghubungi korban, untuk membeli dan memesan barang.
Barang yang dipesan oleh para tersangka antara lain baju anak-anak, bahan celana, dan biji plastik. Dengan barang itu, mereka berpura-pura tengah berjualan. Setelah barang dikirimkan korban ke ruko, pelaku membayarnya dengan bilyet giro salah satu bank. Lantaran pembayaran dilakukan dengan cara itu, korban belum bisa mencairkannya uangnya dalam waktu dekat karena harus diproses dengan kurun waktu sekitar 1 sampai 2 bulan.
"Namun, menjelang satu bulan jatuh tempo, mereka segera mengosongkan toko," ujar Rikwanto.
Pada saat pemilik barang menyadari dan datang menagih, justru para tersangka sudah tidak berada lagi di ruko tersebut. Para tersangka membawa kabur barang dari korban dan juga meninggalkan ruko tanpa memperpanjang atau melunasi ruko. Barang yang ada di ruko kemudian dibawa kabur salah satu tersangka dan dijual ke pihak lain dengan harga yang lebih murah.
"Setelah itu, para tersangka menyewa ruko lain lagi sebagai kantor baru dan melakukan penipuan lagi dengan korban lainnya dengan modus yang sama seperti sebelumnya," ujar Rikwanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.