Penangkapan MHJ berlangsung pada hari Jumat (7/6) pukul 18.30 di tempat parkir Mal Kalibata, Jakarta Selatan.
”Barang bukti yang kami sita berupa dua ekor kukang (Nycticebus coucang) dan seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi). Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Sabtu, di Jakarta.
Menurut Boy, MHJ diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kelestarian Sumber Daya Alam. Sesuai ketentuan itu, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Mengacu ketentuan yang sama, tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Boy tidak menjelaskan detail peran tersangka.
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno mengaku malu menerima kabar tersebut. Dia membenarkan bahwa MHJ adalah polisi hutan yang sehari-hari bekerja di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. MHJ adalah polisi hutan senior yang berusia di atas 45 tahun dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
”Dia tertangkap tangan. Kami menyerahkan penyidikan ke kepolisian. Kami belum dapat menjelaskan perannya sebagai apa dan apakah ada pihak lain yang terlibat kasus itu. Lebih baik menunggu penyidikan,” kata Sumarto.
Menurut dia, kasus ini sangat memprihatinkan. Lantaran itu, dia berharap yang bersangkutan mendapat sanksi sekeras-kerasnya hingga berefek pada kesadaran tidak ingin mengulangi perbuatannya.
”Seharusnya MHJ tidak melakukan itu jika memang terbukti salah sebab pekerjaannya mengawasi dan melindungi satwa yang dilindungi,” ujar Sumartono.