Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstasi Mengandung Racun Serangga

Kompas.com - 10/06/2013, 02:21 WIB

”Ak dan Am masih buron. Degong dan Cung Ay mengaku tidak tahu rumah keduanya. Sebab, Ak dan Am yang mendatangi rumah tersangka,” katanya.

Polisi mencium keberadaan Degong dan Cung Ay setelah pada April lalu mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya sebagai penjual ekstasi.

Setelah itu, polisi mengintai dan memasang perangkap. Polisi berpura-pura membeli ekstasi dan akhirnya diketahui bahwa kedua tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat membuat ekstasi.

”Para tersangka menggunakan bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan manusia karena itu keduanya dikenai Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 dan Pasal 56 Ayat 1 Nomor 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Parulian Sinaga.

Pistol ilegal

Selain menangkap pembuat ekstasi, polisi juga menangkap WW (23) di halaman parkir sebuah plaza di Karet Pedurenan, Setibudi, Jakarta Selatan. Dari warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, itu disita sabu seberat 320 gram dan ekstasi sebanyak 56 butir.

Menurut Sinaga, pemuda kelahiran Banda Aceh itu terdeteksi sebagai pengedar narkoba pada awal Mei. Saat itu, tersangka masih tinggal di kos-kosan di Kebon Jeruk. Setelah diintai sekian lama, pekan lalu, dia ditangkap.

”Saat ditangkap di parkiran, narkoba tidak ada padanya. Dari penggeledahan malah ditemukan sebuah pistol pabrikan merek Sig Sauer P26 buatan Jerman dengan magasinnya berisi sembilan peluru,” ujarnya.

Pistol itu tidak dilengkapi dokumen sah kepemilikan atau izin penggunaannya.

Dari penggeledahan di kamar kos, polisi baru menemukan sabu dan ekstasi yang nilai jualnya sekitar Rp 500 juta. Dua orang yang memasok narkoba kepada WW hingga kini masih buron.(RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com