Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thorik "Teroris Tambora" Divonis Hari Ini

Kompas.com - 10/06/2013, 11:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik alias Alex jalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2013). Thorik merupakan kelompok teroris Depok yang menyimpan bom di rumahnya kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Sidang vonis untuk Thorik siang ini. Jam berapa dimulai belum pasti," ujar kuasa hukum Thorik, Asludin Hatjani saat dihubungi wartawan.

Thorik dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum. Asludin berharap vonis Thorik lebih rendah dari tuntutan, sebab Thorik belum melakukan aksi ledakan bom. Thorik juga dinilai sebagai korban cuci otak.

"Ya, harapannya lebih rendah dari tuntutan. Dia memang terbukti simpan bahan peledak, tapi dia kan belum melakukan apa-apa (ledakan bom)," terang Asludin.

Dalam tuntutan, Thorik dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 atau Pasal 15 Jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003.

Hal-hal yang meringankan tuntutan Thorik yakni dia menyerahkan diri dalam pelariannya dari Tambora saat itu. Thorik juga bersikap kooperatif dan sopan selama pemeriksaan.

Thorik merupakan anggota jaringan teroris Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jakarta Barat. Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakkan di sejumlah tempat.

Awal mula keterlibatan Thorik yakni ditemukannya bahan peledak di kediamannya Jalan Teratai 7, RT 02 / RW 04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9/2012). Thorik kemudian melarikan diri ketika warga sekitar mencurigainya menyimpan bahan peledak. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Jembatan Lima, Jakarta Barat, Minggu (9/9/2012) sore.

Setelah menyerahkan diri, Thorik mengaku terlibat pada ledakan yang terjadi di Beji, Depok, Sabtu (8/9/2012) malam. Dia mengaku telah mempersiapkan dirinya sebagai eksekutor bom bunuh diri atau 'pengantin'. Bom bunuh diri tersebut direncanakan Thorik untuk diledakkan pada Senin (10/9/2012).

Aksi teror tersebut direncanakan pada empat lokasi yaitu pertama, Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat; kedua, Pos Polisi di Salemba, Jakarta Pusat; ketiga, Kantor Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan; dan menyerang komunitas Masyarakat Buddha terkait adanya penindasan kaum muslim Rohingya di Myanmar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com